Kesegeraan Pembayaran Upah Atas Akad Ijarah

Dalam suatu transaksi, ketika seseorang sudah menggunakan jasa orang lain, seperti   jenis tugas atau pun pekerjaannya, tapi yang harus diutamakan adalah pembayaran upah atau gajinya harus segera dibayarkan pada saat sesuai dengan  yang diperjanjikan atau yang dipersyaratkan. Kalau tidak dibayarkan segera, sangat bermungkin berdampak permasalahan lain sebagai contoh persoalan keberlangsungan hidupnya ke depan akibat upah tidak kunjung dibayar. Inilah persoalan yang perlu diperhatikan dalam hal pembayaran upah atas penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati.

Kewajiban bagi majikan adalah memberikan gaji atau upah kepada orang yang telah bekerja padanya. Dalam fikih Islam, upah atau gaji dikenal dengan istilah ijarah. Dalam Kitab al-Mujam al-Wasit, ijarah didefinisikan dengan upah atas pekerjaan dan akad manfaat dengan ganti rugi.

Menurut Sayyid Sabbiq dalam Fikih Sunnah, al Ijarah berasal dari kata al Ajru yang berarti al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi, ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu). Dari pengertian ini, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikannya, tetapi hak guna atau manfaat, manfaat dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan.

Dalam al-Mujam al-Wasit juga disebutkan standardisasi ijarah. Standarnya yang diterima pekerja adalah upah yang mencukupi si pegawai untuk hidup dengan kehidupan yang tenang dan nyaman. Bukan hal yang diperselisihkan lagi di kalangan fuqaha, pembayaran ijarah adalah sesuatu yang harus disegerakan. Seorang majikan tidak boleh menunda atau melambat-lambatkan penunaian ijarah, padahal ia mampu membayarkannya dengan segera. Hal ini berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah). Hadis sahih ini berupa perintah yang wajib ditunaikan para majikan. Haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar’i.

Pekerja yang dalam akad (kontrak kerja) digaji bulanan, maka di akhir bulan harus segera dibayarkan gajinya. Demikian juga pekerja harian, setelah selesai ia bekerja sehari itu, gajinya harus dibayarkan. Rasulullah SAW mengibaratkan jarak waktu pemberian upah dan selesainya pekerjaan dengan keringat. Jangan sampai keringatnya mengering, artinya sesegera mungkin setelah ia menyelesaikan pekerjaannya. Tidak menunggu esok, apalagi sampai berbulan-bulan.

Dalam ijarah, sewa dan upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau penguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau jasa yang digunakannya. Swa dan upah harus memenuhi beberapa kriteria. Yang pertama, harus jelas besarannya dan diketahui oleh para pihak yang berakad (tidak boleh ada variabel yang menjadikan gajinya bergantung pada besaran yang tidak pasti). Kedua, sewa dan upah boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan objek akad. Ketiga, bersifat fleksibel dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat, dan jarak serta lainnya yang berbeda. Begitu disepakati maka harga sewa dan upah akan mengikat dan tidak boleh berubah selama masa akad.

Imam al-Munawi mengatakan, seorang majikan yang menunda pemberian gaji, berarti ia sudah melakukan kezaliman kepada pekerjanya. “Diharamkan menunda pemberian gaji, padahal ia mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering,” demikian disebutkan al Munawi dalam Faidhul Qodir (jilid 1: hal 718). Imam al-Munawi berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman” (HR Bukhari Muslim).

Majikan yang suka menunda-nunda gaji para karyawannya sebenarnya mendapatkan ancaman serius dalam jinayah hukum Islam. Menurut al Munawi, majikan tersebut halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman. Hal ini berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman.” (HR Abu Daud, Nasa-i, Ibnu Majah).

Halal kehormatannya maksudnya ia termasuk dalam salah satu daftar orang yang boleh dibukakan aibnya kepada orang lain. Menunda penunaian gaji adalah salah satu bentuk kezaliman yang boleh dibeberkan tanpa perlu khawatir hal itu termasuk gibah (menggunjing orang lain).

Tidak hanya itu, jika majikan yang menunda pembayaran gaji karyawannya sudah pada tahap meresahkan, pihak berwenang bisa saja memberikan hukuman. Menurut al Munawi, ia bisa dihukum karena sikap menahan gaji adalah tindak kejahatan.

Banyak hal dilakukan pihak perusahaan untuk “mengakali” penunaian gaji para karyawannya. Perusahaan ingin agar gaji karyawannya bisa diundur dari waktu yang semestinya. Misalkan, gaji karyawan yang digaji secara bulanan, pembayarannya dilakukan di pertengahan bulan selanjutnya.

Dalam Mausuah al-fiqh al-Islami (3: 534) disebutkan, orang yang suka menahan ijarah atau malah memakannya, maka Allah akan menjadi musuhnya pada hari kiamat. Hal ini berdalil dengan hadis qudsi dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT berfirman, ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.” (HR Bukhari).

Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya terkait kasus majikan yang menahan gaji para karyawannya. Dalam situs resminya, para ulama yang tergabung dalam Al Lajnah Ad Daimah tersebut mengecam tindakan tersebut. Mengenai jika jika para karyawan rida dengan sikap majikannya yang menahan pembayaran gaji, Al Lajnah Ad Daimah menjawab harus ada kejelasan akad antara pekerja dan majikannya. Jika mereka rida pembayaran gaji dibayarkan setelah satu tahun atau ketika mereka akan pulang ke tanah airnya, hal ini tidak mengapa. Yang terpenting adalah kejelasan akad antara majikan dan pekerja agar di kemudian hari tidak ada yang dikecewakan.

Dengan demikian, “bekerja” dan “upah” adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga upah merupakan hak yang harus diperjuangkan selama  menjalankan tugas sebagai pekerja. Hal tersebut juga pada dasarnya didukung dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia  Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. Di samping itu, terdapat juga pengecualian-pengecualian terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan namun disebabkan alasan-alasan yang terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, seperti misalnya karena sakit, dan lainnya.

Jalur atau cara yang  dapat tempuh berdasarkan ketentuan UU PPHI dalam upaya penyelesaian perselisihan mengenai hak atas upah antara lain lewat jalur bipartit, maksudnya adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari.

Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Apabila perundingan Bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur Tripartit yaitu dengan mendaftarkan ke Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kabupaten atau kota wilayah tempat kerja.

Jalur Tripartit adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Untuk perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi. Mediasi hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Sumber :

http://www.riaupos.co/4811-opini-bayarlah-upah-sebelum-keringat-kering.html#.WA8xlTVslzW sebagaimana diakses pada tanggal 25 Oktober 2016.

Sri Nurhayati dan Wasilah. 2015. Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.

Desentralisasi Fiskal di Indonesia

Pemerintah kini melalui berbagai Kementerian telah berupaya untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha. Sebab, tanpa adanya kontribusi dari dunia usaha, maka pembangunan berbagai proyek infrastruktur dapat terhambat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah dunia usaha dalam mengembangkan usahanya di Indonesia. Kemudahan juga banyak diberikan pada sisi fiskal, di antaranya adalah berupa insentif perpajakan.

Apa saja yang bisa dilakukan untuk memenuhi demand dan perbaiki supplay side akan pemerintah lakukan, seperti dengan kebijakan suku bunga dan perbaikan efektivitas intermediary. Lalu, pemerintah dari sisi fiskal melakukan kebijakan lainnya entah dari sisi penerimaan negara seperti pajak, bea cukai dan kebijakan struktural yang lain dan insentif yang bisa dipakai untuk perbaiki sisi suplai seperti tax allowance dan tax holiday. Ini juga untuk ciptakan kepercayaan diri.

Selain itu, berbagai kebijakan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan desentralisasi. Dengan begitu, berbagai kebijakan dari pemerintah pusat pun diupayakan dapat dirasakan oleh pemerintah daerah. Di sisi demand, pemerintah pusat memperbaiki sisi investasi dan perbaikan kapasitas produksi. Kebijakan fiskal dilakukan untuk meneruskan dari sisi desentralisasi dengan dari sisi politik banyak kewenangan sudah didelegasikan ke daerah, dan jumlah anggaran paling banyak didesentralisasikan untuk meningkatkan kewenangan Pemda untuk lakukan fungsi yang sudah didelegasikan.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan) dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sederhananya, desentralisasi Fiskal adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Desentralisasi merupakan pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi.

Pada sistem pemerintahan yang desentralisasi diwujudkan dengan sistem otonomi daerah yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat diputuskan di tingkat pemerintahan daerah. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat

Desentralisasi fiskal merupakan salah satu konsekuensi dari otonomi daerah. Hal itu tercermin dari sebagian besar anggaran belanja negara yang setiap tahun mengalir ke seluruh wilayah. Sayangnya, alokasi anggaran transfer ke daerah yang besar tidak dibarengi dengan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang membaik. Buruknya penyerapan anggaran daerah tercermin dari mengendapnya dana menganggur triliunan rupiah milik sejumlah Pemda di perbankan.

Pemerintah pusat belakangan mulai gerah. Anggaran transfer ke daerah dan dana desa pun dipangkas hampir Rp73 trilun. Selain karena target penerimaan pajak yang tidak tercapai, pemangkasan dilakukan berdasarkan evaluasi penyerapan anggaran daerah yang belum optimal.

Fungsi pemerintah itu ada dua. Pertama adalah, memberikan pelayanan publik. Kedua adalah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu di dalam rangka social welfare dan rangkaian pelayanan publik itu ada intermediate goal. Misalnya, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, poverty alleviation, dan mengatasi kesenjangan antardaerah, antarkelompok masyarakat. Dalam rangka mencapai dua tujuan tadi, yang paling tahu keinginan, kebutuhan, prioritas daerah adalah yang paling dekat dengan masyarakat daerah. Kalau pemerintah pusat jauh, yang paling tahu tentu pemerintah daerah.

Karena itu, akan lebih optimal jika pelaksanaan pemberian layanan publik itu dilakukan oleh pemerintah daerah. Hanya enam kewenangan mutlak yang dipegang oleh pusat: hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan; fiskal; moneter; agama; pengadilan dan peradilan. Di luar itu, diserahkan ke pemerintah daerah.

Terdapat beberapa jenis anggaran yang ditransfer ke daerah. Satu adalah dana perimbangan. Dana perimbangan itu kita kelompokkan menjadi dua, yakni Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK). Dana Transfer Umum (DTU) yaitu dana transfer yang diskresi penggunaannya sepenuhnya ada di daerah, pada pemda. Terdiri dari dua yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). DBH tujuan dan fungsi utamanya adalah mengatasi ketimpangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau vertical fiscal imbalance. Sedangkan DAU tujuannya adalah untuk mengatasi ketimpangan kemampuan antardaerah atau  horizontal fiscal imbalance. Sedangkan Dana Transfer Khusus (DTK) jenisnya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK non-fisik. Lalu Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Desa.

Kemudian, mulai tahun 2016 ada satu instrumen baru yang disebut dengan Dana Insentif Daerah (DID). DID itu dulu sudah pernah ada, tetapi dia dikaitkan dengan anggaran untuk pendidikan, bagian dari 20 persen dana pendidikan sehingga penggunaanya hanya untuk bidang pendidikan. Sekarang beda. Karena itu, kriteria penilainya juga beda, kriteria alokasinya juga beda. Tahun 2016 kita ubah dana insentif daerah itu menjadi instrumen sendiri, di luar dana perimbangan. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong daerah, pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun propinsi agar berlomba-lomba meningkatkan kinerjanya. Jadi basisnya adalah kinerja.

Untuk bobot di APBN sekarang ini total belanja APBN sekitar Rp2.070 triliun, sebanyak Rp760 triliun itu di transfer ke daerah. Jadi sekitar 35 persen untuk ke daerah. Itu di luar dana yang dibelanjakan K/L di daerah. Sampai sekarang masih moratorium pemekaran daerah. Jadi pemekaran itu, tujuan utamanya sebetulnya mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan publik dan kemudian memperpendek rentang kendali pemerintahan dengan masyarakat. Supaya public service delivery-nya lebih baik, kuantitas dan kualitasnya itu akan lebih bagus. Selain itu juga pencapaian terhadap terhadap social welfare akan lebih cepat. Itu tujuan awalnya.

Tetapi sejak tahun 2005 sampai sekarang sudah ada 160 tambahan daerah otonom baru yang merupakan pecahan. Sudah saatnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dari pemekaran tadi. Apakah sudah efektif atau belum apakah sudah berhasil atau tidak. Yang jelas adalah kalau daerah itu dimekarkan dari daerah yang terbelakang, yang miskin, induknya miskin, induknya terbelakang tentu anaknya juga akan terbelakan. Ini kan dipecah, tetapi karena dia terbelakang pasti tidak akan, recovery-nya juga akan susah. Kalau daerahnya besar, baik SDM maupun Sumber daya alam, potensinya besar, maka dia akan berpotensi berkembang dengan baik. Tetapi pada kenyataannya tidak begitu.

Selain kapasitas fiskal, indikator keberhasilan atau kegagalan daerah otonom adalah pelayanan publiknya bagaimana. Kemudian perekonomian daerahnya berkembang atau tidak. PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya seperti apa. Kemudian layanan kepada masyarakat seperti apa. Kehidupan demokrasinya seperti apa. Jadi banyak hal indikatornya yang sebetulnya sudah diatur di dalam PP dan UU tentang Pemekaran.

Implikasi paling nyata dari pemekaran daerah meliputi beberapa hal. Pertama yang pasti DAU itu akan turun. Sekarang 542 daerah, DAU-nya pasti akan turun. Walaupun dia tidak memekarkan ya, tetapi terkena imbasnya pasti. Kedua meningkatnya gaji pegawai. Ketiga anggaran instansi vertikal, instansi pusat yang ada di daerah itu pasti naik, paling tidak untuk enam fungsi tadi, yaitu untuk Kementerian Keuangan, pasti harus ada Kanwil baru, KPP baru, KPJP baru, kan gitu. Kementerian Agama juga, perlu KUA baru dan lain-lain. Kemudian Pengadilan, Kepolisian, kemudian Kementerian Pertahanan, komando distrik itu pasti bertambah dan potensi konflik akan naik. Itu tidak bisa dihindari.

Pemerintah pusat yang telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi perlu terus memperhatikan mengenai desentralisasi fiskal sebagai salah satu bagian dari perekonomian Indonesia yang penting. Pemerataan kesenjangan antardaerah harus dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia dan dengan adanya pemerataan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban yang baik maka tujuan dibentuknya desentralisasi fiskal akan dapat tercapai.

Dirangkum dari sumber-sumber berikut :

http://economy.okezone.com/read/2016/10/12/320/1512889/sri-mulyani-klaim-kebijakan-fiskal-sudah-pertimbangkan-desentralisasi

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160913004402-84-157786/menyoal-desentralisasi-fiskal-dan-imbas-pemekaran-daerah/

http://www.wikiapbn.org/desentralisasi-fiskal/

Pembiayaan Perumahan Dengan Skema Akad Istishna’

Saat ini tak sedikit pengembang perumahan yang memasarkan rumah yang masih berbentuk konsep atau belum ada bentuk fisiknya. Sistemnya, konsumen diminta mencicil terlebih dahulu seiring produknya berjalan, dan baru memiliki produk saat proses serah terima. Cara mencicil rumah bagi yang belum memiliki dana tunai bisa dengan cara kredit atau mencicil kepada pihak bank. Terdapat 2 jenis KPR yang bisa dipilih, bisa melalui KPR konvensional atau KPR syariah. Jika konsumen menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) syariah untuk skema pembayarannya, pelanggan akan diarahkan untuk menggunakan akad Istishna’

Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’). Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati di mana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ paralel). Jenis akad ini cocok dan lazim digunakan dalam layanan perbankan syariah yang menyediakan pembiayaan yang dilakukan secara angsuran.

Adapun mekanisme pembiayaan Istishna  secara paralel digambarkan sebagai berikut :

  • Pengajuan dan pemenuhaan persyaratan (untuk kebutuhan pembangunan rumah)
  • Offering letter
  • Pelaksanaan perjanjian pembiayaan istishna
  • Pelaksanaan transaksi dengan pihak pengembang
  • Bayar angsuran sesuai waktu yang telah ditentukan
  • Rumah diserahkan oleh developer pada konsumen yang telah terikat perjanjian

 

Metode pembayaran angsuran dengan akad ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya, metode akad selesai, di mana bank melakukan pembayaran ke pihak pengembang, kemudian pihak bank hanya akan menerima pelunasan rumah ketika rumah sudah jadi atau selesai dibangun. Pihak bank tidak menerima apapun dari nasabah selama rumah belum jadi. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ketika memasuki masa bank tidak menerima apa-apa dari nasabah yang mengajukan KPR, biasanya pihak bank meminta nasabah untuk membuka rekening dan menabung. Namun, cara ini bukan dimaksudkan sebagai cicilan.

Cara lainnya adalah dengan metode prosentase penyelesaian. Cara ini digambarkan seperti angsuran bayar per termin. Misalnya, beberapa bagian rumah sudah jadi, baru pihak nasabah membayar ke pihak bank. Contoh, ketika dinding sudah jadi, baru bayar, dinding sudah selesai, nasabah baru bayar, begitu seterusnya sampai bangunan selesai. Terakhir, bisa dengan cara bayar angsur, yakni keringanan pembayaran berupa angsuran masih bisa dibayarkan setelah rumah jadi..

Dengan skema istishna’ ini, diharapkan akan lebih memudahkan masyarakat untuk dapat menghuni perumahan/tempat tinggal yang diminati. Selain itu juga, metode ini tentu lebih disarankan agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan riba atau utang dengan angsuran yang memberatkan tiap cicilannya. Melihat hal ini, Bank Indonesia (BI) selaku pembina dan pengawas sektor perbankan syariah menyarankan agar para pelaku pada perbankan syariah turut serta dalam memaksimalkan akad istishna’ (jual beli dengan cara pesanan) dalam penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah (KPR).

Akad ini memiliki keunggulan, yakni membolehkan nasabah memiliki rumah, meskipun pendirian bangunan baru 5%. Bangunan tersebut juga harus  sesuai kesepakatan antara nasabah, penjualan dan pembuat barang. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, mengatakan BI sudah membuat aturan baru tentang penggunaan akad istishna’ pada pembiayaan rumah di bank syariah, namun bank masih kesulitan menerapkan akad ini karena perbedaan pandangan.

Sayangnya penerapan skema akad ini pada prakteknya masih rendah. Saat ini, pembiayaan rumah melalui akad istishna baru 1% terhadap total pembiayaan bank. Per April 2013, total pembiayaan dengan akad istishna mencapai Rp 479 miliar atau 0,29% dari total pembiayaan sebesar Rp 163,4 triliun. Pembiayaan terbesar masih menggunakan akad murabahah yang mencapai Rp 98,36 triliun atau 59% terhadap portofolio, sisanya akad musyarakah sebesar Rp 32,28 triliun atau 19%.

Edy menambahkan, akad istishna berbeda dengan pembiayaan rumah di bank konvensional. Pada bank konvensional, pembiayaan rumah harus inden, yakni nasabah harus membayar uang muka atau down payment (DP), meskipun bank belum memiliki wujud rumah, karena pengembang belum membangun rumah. Akad ini melindungi nasabah sebab bank harus menyediakan wujud rumahnya,

Contoh mengenai penerapan skema akad istishna’ dalam pembiayaan perumahan dapat dilihat pada produk KPR BTN Syariah Indensya. Pembiayaan ini berbeda dengan pembiayaan KPR Syariah BTN umumnya. Pembiayaan KPR BTN Syariah Indensya dikhususkan untuk membiayai pembelian ruko, rumah, rukan, rusun dan apartemen secara inden atau atas dasar pesanan. Dengan akad Istishna ini, pembiayaan KPR BTN Syariah Indensya bisa lebih pasti dalam soal harga rumah karena ditentukan pada awal pembiayaan ini. Begitu juga dengan cicilan yang besarnya tetap setiap bulan tanpa terpengaruh oleh tingkat suku bunga kredit selama masa waktu Pembiayaan KPR BTN Syariah Indensya  berlangsung.

Keuntungan Pembiayaan KPR BTN Syariah Indensya sebagai berikut:

  • Bagi nasabah yang mengambil Pembiayaan KPR BTN Syariah Indensya ini akan mendapatkan keuntungan seperti berikut :
  • Memakai akad berdasarkan prinsip Istishna’, jadi kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu hingga akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir.
  • Selama masa pembangunan, nasabah belum diwajibkan membayar angsuran atau diberikan grace period/penundaan pembayaran.
  • Jangka waktu pembiayaan yang lamanya mencapai maksimal 15 tahun
  • Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya diperoleh dari uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji atau nasabah yang mamakai payroll di Bank BTN, kontribusi uang muka cukup 10%.

 

Persyaratan Pembiayaan KPR BTN Syariah Indensya sebagai berikut:

  • Dalam Pembiayaan KPR BTN Syariah Indensya juga di haruskan untuk menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut.
  • Mengisi formulir permohonan Pembiayaan KPR BTN Syariah Indensya
  • Menyiapkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah),
  • Menyiapkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan.
  • Menyiapkan copy SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan.
  • Menyiapkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)
  • Jaminan Sertifikat SHM atau SHGB, Jaminan IMB, Jaminan PBB

 

Melihat gambaran produk perbankan syariah yang menggunakan skema istishna’, apabila masyarakat membutuhkan pembiayaan untuk perumahan tempat tinggal, tidak perlu direpotkaan dengan urusan yang lebih rumit daripada pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan konvensional. Pembiayaan dengan skema ini masih belum mendominasi pada layanan perbankan, perlu lebih disosialisasikan lagi oleh pihak perbankan kepada masyarakat, sehingga manfaat dan keunggulan pada skema ini dapat dirasakan oleh semua pihak.

Sumber :

http://bangunrumahkpr.com/rumah-kpr/kpr-syariah/pembiayaan-kpr-btn-syariah-indensya sebagaimana diakses pada tanggal 18 Oktober 2016.

http://bangunrumahkpr.com/rumah-kpr/kpr-syariah/pembiayaan-kpr-btn-syariah-indensya sebagaimana diakses pada tanggal 18 Oktober 2016.

http://m.kontan.co.id/news/begini-kpr-syariah-untuk-rumah-inden sebagaimana diakses pada tanggal 18 Oktober 2016.

Sri Nurhayati dan Wasilah. 2015. Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga di atas lima persen. Meski di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa kinerja ekspor-impor masih lemah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia tetap pada level 3,1 hingga 3,4 persen dengan pertumbuhan ekspor impor global hanya bertahan di angka 1,5 persen atau separuh dari pertumbuhan ekonomi dunia. Sri menilai, pertumbuhan ekonomi dari sisi ekspor impor dalam kuartal keempat tahun ini bakal tertahan di level yang rendah.

Sementara di sektor domestik, pelemahan kinerja ekspor impor juga terlihat dari sisi penerimaan perpajakan dan bea cukai. Meski begitu, Sri tetap yakin pertumbuhan ekonomi masih bertahan di angka lima hingga 5,2 persen meski realisasinya lebih rendah dari capaian pada kuartal kedua 2016. Angka pertumbuhan ekonomi untuk keseluruhan tahun anggaran 2016 diproyeksikan akan bertengger di kisaran lima hingga 5,1 persen. Pemerintah juga merasa optimistis dengan angka inflasi yang masih bisa dikendalikan.

Sri juga menegaskan bahwa harga komoditas yang terpengaruh oleh musim dan curah hujan yang dinamis tetap bisa dikendalikan dan tidak memengaruhi inflasi secara drastis. Belum lagi, lanjut Sri, nilai tukar rupiah mendapat sentimen positif hingga akhir September lalu sebagai imbas dari realisasi penerimaan dari amnesti pajak yang di atas ekspektasi.

Meski begitu pemerintah tetap memasang kewaspadaan terkait rencana kenaikan suku bunga bank sentral AS atau The Fed pada akhir tahun ini. Iklim ekonomi global bakal terimbas apabila The Fed jadi menaikkan suku bunganya. Data menunjukan ekonomi AS mengalami penguatan yang solid pada angka employement sehingga The Fed terakhir sudah hampir diusulkan ada kenaikan, tapi mereka berikan waktu mereka memberikan kepastian jelang pemilu.

Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang di kawasan Asia Timur dan Pasifik akan tetap bertahan dalam jangka waktu tiga tahun ke depan. Meski begitu, kawasan ini akan tetap menghadapi tantangan dan berbagai risiko besar untuk tumbuh.

Proyeksi pertumbuhan Indonesia yang mencapai 5,5 persen di tahun 2018 akan tetap bergantung pada kenaikan investasi publik, dan suksesnya perbaikan iklim investasi, serta perbaikan dari kenaikan penerimaan. Disamping itu, laporan Bank Dunia juga menyebutkan prospek pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang kecil telah memburuk, terutama yang beriorientasi komoditas. Walaupun ada prospek yang menjanjikan, pertumbuhan di kawasan ini bergantung berbagai risiko besar. Pengetatan keuangan global, pertumbuhan global yang terus melambat, atau perlambatan di Tiongkok yang datang lebih awal dari yang sudah diantisipasi.

Sebelumnya pemerintah bersama Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik membahas pembahasan asumsi makro ekonomi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Dari seluruh indikator asumsi makro ekonomi RI, perbedaan mencolok terjadi pada asumsi pertumbuhan ekonomi nasional pada 2017 mendatang. Parlemen memandang pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh di kisaran 5,05-5,2 persen. Realisasi pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir yang relatif jauh dari asumsi yang ditetapkan dalam postur kas keuangan negara, dianggap parlemen menjadi alasan tersendiri pertumbuhan ekonomi tahun depan diperkirakan tumbuh di batas bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan sama mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh usulan parlemen terkait asumsi pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah tetap pada proyeksi yang sebelumnya sudah disampaikan. APBN adalah instrumen untuk pelaku usaha. Sinyal bagi seluruh masyarakat, apakah pemerintah memiliki optimisme. Karenanya, Menteri Keuangan menganggap 5,1-5,2 persen adalah dua angka yang relatif cukup menggambarkan. Namun, setelah mendengar berbagai macam usulan maupun keluhan yang disampaikan oleh para anggota dewan, Menkeu pada akhirnya mengukuhkan untuk mematok asumsi pertumbuhan ekonomi di angka 5,1 persen. Menkeu menegaskan, akan tetap mengupayakan penerimaan perpajakan secara maksimal. Menkeu mengaku, akan berkoordinasi dengan jajaran di bawah kementeriannya, untuk menggenjot penerimaan.

Tren perlambatan ekonomi global diperkirakan masih bakal terus berlangsung, setidaknya hingga tahun ini berakhir. Pasca-Brexit atau keluarnya Inggris dari Uni Eropa, Dana Moneter Internasional atau IMF sempat memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia 2016 bisa menyentuh level 2,5 persen. Seiring waktu, proyeksi pun diubah lebih optimistis menjadi 3,1 persen.

Penurunan ekonomi negara maju dinilai menjadi biang kerok. Untungnya, hal tersebut masih bisa dikompensasi oleh kinerja perekonomian negara berkembang. Diantaranya, China, India, dan Indonesia. Kunci pertahanan sejumlah negara berkembang tersebut ada pada penguatan perekonomian domestiknya. Itu dijalankan lewat pembuatan kebijakan fiskal ekspansif namun tetap menjaga asas kehati-hatian. Kemudian, pelonggaran moneter yang tak abai pada pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar.

Penerbitan paket kebijakan ekonomi dinilai bisa menambal kelemahan dalam pengembangan sektor riil. Pemerintah menjadikan terobosan tersebut sebagai senjata untuk menjaga daya beli masyarakat, membentuk iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, dan meningkatkan daya saing. Sejauh ini, sudah 13 paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan. Kemungkinan besar bakal ada banyak lagi paket kebijakan ekonomi diterbitkan di masa mendatang.

Juda Agung, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, menilai saat ini menjadi momen tepat bagi pemerintah menerbitkan serangkaian paket kebijakan ekonomi. Mengingat, Indonesia masih menyimpan bonus demografi. Menurutnya, Indonesia akan mengalami dependency ratio atau rasio ketergantungan antara penduduk usia nonproduktif dengan produktif pada 2025. Dengan kata lain, Indonesia bakal kehilangan bonus demografi dalam sepuluh tahun ke depan. China menjadi model negara berhasil memanfaatkan bonus demografi. Kala dependency ratio masih rendah, Negeri Tirai Bambu itu sukses menggenjot pertumbuhan ekonominya hingga dua digit. Maka reformasi struktural ini sangat tidak bisa ditawar-tawar dalam windows sangat sempit ini. Karena kita akan kehilangan momentum itu dan bisa terjebak dalam middle income trap. Alih-alih melakukan reformasi total dengan menghilangkan semua distorsi, Indonesia lebih memilih fokus membongkar hambatan terbesar pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan growth diagnostic di seluruh provinsi, Bank Indonesia menemukan the most binding constraint, yaitu, infrastruktur energi, terutama listrik, sumber daya manusia (SDM), dan konektivitas. Tiga itulah yang menjadi hambatan utama yang kalau dihilangkan dapat memberikan efek terbesar dalam Perekonomian. Berdasarkan simulasi, pembangunan infrastruktur listrik dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia setiap tahun, masing-masing sebesar 0,13 persen dan 0,26 persen dari baseline. Begitupun dengan pengembangan SDM (0,50 persen dan 0,25 persen) dan peningkatan konektivitas, terutama efisiensi pelabuhan (0,27 persen dan 0,17 persen). Jika reformasi dijalankan pemerintah sesuai rencana, skenario optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di atas 6 persen pada 2020.

Ekonom A. Prasetyantoko menilai, paket kebijakan ekonomi akan datang juga harus difokuskan pada pembenahan sejumlah sektor yang menurunkan daya saing Indonesia. Semisal, kesehatan, pendidikan dasar, pendidikan tinggi, dan penguasaan teknologi.

Banyak hal yang harus dilakukan dalam rangka memacu tingkat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik lagi pada tahun mendatang. Pemerintah perlu lebih memperhatikan kesesuaian kebijakan yang akan ditempuh dan juga mempertimbangkan situasi perekonomian global serta belajar dari negara lain yang telah berhasil dalam memajukan tingkat perekonomian negara mereka. Dengan demikian, jika ditempuh langkah yang tepat, pertumbuhan ekonomi Indonesia optimis akan terus meningkat melebihi dari yang diasumsikan.

 

Dirangkum dari sumber-sumber berikut :

http://m.news.viva.co.id/news/read/831463-menakar-pertumbuhan-ekonomi-indonesia

https://www.merdeka.com/khas/tiga-kunci-pertumbuhan-ekonomi-indonesia.html

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/10/12/oexuva370-meski-ekspor-masih-lemah-pertumbuhan-ekonomi-tetap-terjaga

Penerapan Akad Salam Pada Transaksi Jual Beli Hewan Kurban

Akad salam merupakan salah satu jenis transaksi yang ada menurut keuangan syariah. Menurut para ulama, definisi akad salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan pada majelis akad. Dengan istilah lain, akad salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung. Menurut PSAK No. 103 tentang Akad Salam, salam didefinisikan sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Akad salam ini dibutuhkan oleh banyak kalangan, misalnya orang-orang yang memiliki kemampuan dan keterampilan namun mereka tidak miliki modal yang cukup untuk menjalankan apa yang menjadi obsesinya. Mereka ini bisa menjual sampel produk mereka (sebelum ada produk dalam jumlah besar) dan mendapatkan uang kontan. Uang kontan ini bisa mereka manfaatkan untuk menyiapkan bahan baku dan biaya operasinal pengadaan produk, seperti untuk membeli bibit, alat, pupuk dan lain-lain. Bisa juga untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga selama proses pengerjaan produk tersebut. Kemudian setelah produk siap, mereka bisa menyerahkannya sesuai dengan pesanan pada waktu yang telah ditentukan. Apabila produknya tidak dapat memenuhi pesanan maka ia harus mencari dan mendapatkan produk orang lain untuk memenuhi pesanan. Hal ini karena barang (al-muslam fihi) tidak boleh ditentukan harus dari hasil produksi mereka saja.

Dengan demikian, akad salam memiliki kriteria khusus bila dibandingkan dengan jenis jual beli lainnya, yaitu pembayaran dilakukan didepan (kontan di tempat akad), oleh karena itu jual beli ini dinamakan juga as-salaf dan serah terima barang ditunda sampai waktu yang telah ditentukan dalam majelis akad.

Akad salam ini sangat cocok untuk diterapkan pada transaksi atas produk pertanian dan juga pada produk peternakan. Berbicara lebih lanjut mengenai peternakan, transaksi jual beli hewan kurban adalah salah satu jenis transaksi yang menjadi perhatian untuk dapat dilakukan transaksi berbasis syariah melalui akad salam.

Di kalangan masyarakat, keinginan umat muslim berkurban kadang terkendala pada persoalan mengenai biaya. Namun, hal itu tak perlu dipusingkan lagi dengan hadirnya salah satu lembaga syariah bernama Salam Kurban. Dilansir dari halaman website resminya, Salam Kurban adalah institusi yang melakukan penjualan hewan kurban dengan skema penjualan domba secara akad salam dengan tujuan adanya jaminan memperoleh domba dalam jumlah, dan kualitas sesuai syariat dengan harga yang murah. Domba yang dijual oleh Salam Kurban dilakukan secara akad salam, telah memenuhi syarat sah kurban, dengan berat hidup 25 kilogran, sehat, tidak cacat, jantan, dan cukup umur.

Salam Kurban menerapkan akad salam yang sebenarnya telah diterapkan sejak zaman nabi Muhammad. Dalam akad itu, jual beli hewan kurban dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Ibaratnya, mirip dengan sistem penjualan online yang telah umum di kalangan masyarakat. Direktur Utama Salam Kurban, Bambang S.Soedjadi, mengatakan bisnisnya berusaha mendobrak paradigma lama. Pertama, ia ingin agar masyarakat menyadari bahwa ibadah kurban bukan untuk kebahagiaan orang lain, melainkan kebahagiaan pengurban dengan dimudahkannya pengelolaan transaksi. Kedua, berdasarkan Q.S.  Al-Anam  ayat  142 -143, domba adalah prioritas kurban. Ia tak mempermasalahkan jika orang Indonesia lebih suka berkurban sapi dengan asumsi dagingnya lebih banyak yang bisa diberikan. Namun menurutnya, alangkah lebih baik kalau kurban memprioritaskan domba sesuai petunjuk ayat tersebut.

Salam Kurban membagi produk kurbannya jadi enam paket penjualan. Pembagian itu berdasarkan kebutuhan pengurban apakah ingin kembali berkurban untuk tahun-tahun selanjutnya. Jika hanya ingin berkurban untuk tahun ini, harganya senilai 1.980.000 rupiah. Sedangkan kalau pembeli ingin berkurban selama lima tahun berturut-turut mulai dari 2016-2012 maka tinggal membayar 8,8 juta rupiah saja atau membeli paket enam. Nantinya, uang itu akan diolah oleh Salam Kurban agar mampu memenuhi target berkurban selama enam tahun.

Bila melihat praktik jual beli salam diatas, kita dapati kemaslahatan atau keuntungan akan dirasakan oleh kedua belah pihak. Penjual memperoleh kemaslahatan dan keuntungan berupa:

  • Mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara halal. Sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usaha tanpa terlibat riba (bunga). Sebelum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang ini untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
  • Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan cukup lama.
  • Tidak perlu upaya dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menghabiskan produk, karena telah dibeli sebelumnya.

Pembeli pun memperoleh keuntungan dan manfaat, seperti :

  • Jaminan mendapatkan barang (al-muslam fihi) sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu.
  • Mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga lebih murah bila dibandingkan membeli saat membutuhkan barang itu, karena pembeli telah memberikan uang cash dalam tempo salam (pemesanan) tersebut, padahal bisa saja ia memanfaatkan uang tunai ini untuk keperluan lain. Sehingga pantas bila pembeli mendapatkan harga lebih murah.Pembeli komitmen membeli produk tertentu padahal itu beresiko. Sebab bisa saja, ketika barang diserahkan ternyata harga di pasar lebih murah karena stok barang banyak atau permintaan kurang.
  • Terkadang, pembeli terpaksa harus mencari kesempatan untuk memasarkan barang yang telah dipesan itu, jika dia membelinya bukan untuk kebutuhan pribadinya saja.

Dengan ini nampak jelas bahwa jual beli salam merupakan sarana efektif untuk menyatukan dua unsur penting produksi yaitu harta dan aktifitas produksi dengan metode yang diterima semua pihak terkait dalam pembagian hasil. Transaksi jual beli hewan kurban pun dapat lebih ringan dan terjangkau untuk semua kalangan masyarakat dan bahkan dapat merencanakan untuk pemesanan hewan kurban untuk tahun-tahun selanjutnya.


 

Sumber :

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/16/08/30/ocpot7313-salam-kurban-dobrak-paradigma-lama-berkurban sebagaimana diakses pada tanggal 11 Oktober 2016.

http://salamkurban.com/ sebagaimana diakses pada tanggal 11 Oktober 2016.

https://almanhaj.or.id/3029-jual-beli-salam-dan-syaratnya.html sebagaimana diakses pada tanggal 11 Oktober 2016.

Sri Nurhayati dan Wasilah. 2015. Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.

Apresiasi Bank Dunia Atas Penanganan Ketimpangan Sosial Di Indonesia

Bank Dunia menyebutkan Indonesia salah satu negara yang terus menggalakkan pengentasan kemiskinan. Bank Dunia mengingatkan bahwa pengurangan ketimpangan yang tinggi semakin penting agar tercapai target pengentasan kemiskinan di tahun 2030. Dalam laporannya, sekitar 800 juta orang bertahan hanya dengan kurang dari US$1,9 per hari di tahun 2013. Jumlah tersebut sekitar 100 juta lebih sedikit dibanding di tahun 2012.

Perbaikan untuk mengentaskan kemiskinan lebih banyak didorong di kawasan Asia Timur dan Pasifik, terutama Tiongkok, Indonesia, dan India. Setengah dari penduduk miskin ekstrem di dunia berasal dari kawasan Afrika Sub-Sahara dan sepertiga-nya lagi di Asia Selatan. Pada 60 dari 83 negara yang tercakup oleh laporan tersebut, sejak tahun 2008 pendapatan rata-rata rakyat yang hidup di 40 persen terbawah telah meningkat, walaupun terjadi krisis keuangan di masa itu. Lebih penting lagi, negara-negara ini mewakili 67 persen dari penduduk dunia.

Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim, menyatakan sejak 1990, ketimpangan mulai berangsur turun di dunia.Bahkan, ketimpangan di masing-masing negara telah menurun di banyak tempat sejak tahun 2008. Bagi setiap negara yang mengalami kenaikan ketimpangan dalam periode ini, dua negara lain mengalami penurunan. Namun, bank dunia masih mengkhawatirkan tetap adanya ketimpangan golongan kaya dan miskin.

Strategi mengurangi ketimpangan kemiskinan menurut dia, dengan pengembangan anak usia dini dan gizi, perlindungan kesehatan untuk semua, akses pendidikan bermutu untuk semua, bantuan tunai kepada keluarga miskin, infrastruktur pedesaan terutama jalan dan penyediaan listrik dan sistem perpajakan yang progresif.

Pada salah satu rangkaian acara World Bank-IMF Annual Meetings 2016 yang diselenggarakan di Washington D.C., Amerika Serikat pada 4 Oktober 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu pembicara dalam seminar yang bertema Poverty and Shared Prosperity 2016: Taking on Inequality. Menkeu memaparkan pentingnya untuk dapat menekan laju ketimpangan antar masyarakat. Terkait hal ini, ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju ketimpangan.

Pertama, mendorong pertumbuhan yang produktif, dimana kebijakan fiskal yang diambil harus mampu meningkatkan pertumbuhan, membuat lapangan kerja, dan menurunkan ketimpangan serta kemiskinan. Ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menempatkan ketimpangan sebagai salah satu prioritas pembangunan. Sebagai bagian dari reformasi dan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan 13 paket kebijakan sejak 2015.

Selanjutnya adalah dengan mendorong terciptanya pertumbuhan yang lebih inklusif. Beberapa kebijakan pemerintah yang telah dilakukan antara lain target pemberian subsidi yang lebih baik, alokasi transfer ke daerah yang lebih tinggi termasuk ke Dana Desa, peluncuran skema asuransi kepada petani beras, pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah, serta peningkatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hasil identifikasi Bank Dunia telah menemukan enam strategi yang berpeluang memberi dampak dalam mengurangi ketimpangan secara signifikan. Presiden Bank Dunia menjelaskan peneliti Bank Dunia dapat mengidentifikasi hal ini setelah mempelajari sekelompok negara, termasuk Brasil, Kamboja, Mali, Peru dan Tanzania, yang berhasil mengurangi ketimpangan secara signifikan selama beberapa tahun terakhir, dan mempelajari berbagai bukti yang tersedia.

Strategi tersebut mengungkap kebijakan yang terbukti telah menambah penghasilan masyarakat miskin, memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan penting, dan memperkuat prospek pembangunan jangka panjang tanpa merusak pertumbuhan.

Pertama, pengembangan anak usia dini dan gizi: langkah-langkah ini membantu pertumbuhan anak di masa 1.000 hari pertama mereka. Kekurangan gizi dan kekurangan pertumbuhan kognitif selama periode ini dapat menyebabkan penundaan pendidikan dan mengurangi prestasi mereka di kemudian hari.

Kedua, perlindungan kesehatan untuk semua: Memberi cakupan kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapat layanan kesehatan yang terjangkau dan tepat waktu, dan pada saat yang sama meningkatkan kapasitas masyarakat untuk belajar, bekerja dan melakukan kemajuan.

Ketiga, akses pendidikan bermutu untuk semua: Jumlah pelajar di seluruh dunia telah meningkat dan pusat perhatian harus bergeser dari sekadar mengirim anak-anak ke sekolah menjadi memberikan pendidikan bermutu untuk setiap anak di manapun mereka berada. Pendidikan untuk semua anak harus mengedepankan proses belajar, pengetahuan dan pengembangan keterampilan serta kualitas guru.

Keempat, bantuan tunai kepada keluarga miskin: Program ini memberi penghasilan pokok kepada keluarga miskin, memungkinkan mereka untuk menjaga anak-anak mereka tetap sekolah dan memungkinkan kaum ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Uang tersebut juga dapat membantu keluarga miskin membeli berbagai keperluan seperti bibit, pupuk, atau ternak, dan membantu mereka menghadapi kekeringan, banjir, bencana pandemik, krisis ekonomi atau guncangan yang lain.

Kelima, infrastruktur pedesaan – terutama jalan dan penyediaan listrik: Pembangunan jalan pedesaan dapat mengurangi biaya transportasi, menghubungkan petani desa ke pasar untuk menjual barang-barang mereka, serta memungkinkan pekerja bergerak lebih bebas, dan memperbaiki akses ke pendidikan dan layanan kesehatan.

Keenam, sistem perpajakan yang progresif: Sistem perpajakan yang adil dan progresif dapat membiayai kebijakan agar program pemerintah yang diperlukan berjalan dengan baik, mengalokasikan sumber daya yang ada ke masyarakat termiskin. Sistem pajak dapat dirancang agar mengurangi ketimpangan dan pada saat yang sama menjaga efisiensi anggaran.

Namun, lanjut Kim, semua langkah tersebut ditopang oleh bukti kuat, dan kebanyakan dalam jangkauan anggaran dan kapasitas teknis para negara. Menurutnya, mengadopsi kebijakan yang sama bukan berarti semua negara akan mendapatkan hasil yang sama. Namun kebijakan yang telah kami identifikasi telah berhasil berulang kali dalam lingkungan yang berbeda di seluruh dunia.

 Dirangkum dari sumber-sumber berikut :

http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-paparkan-kebijakan-indonesia-untuk-menekan-ketimpangan

http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2328579/world-bank-sebut-ri-berhasil-tekan-ketimpangan

Pemberdayaan Murabahah Pada Sektor Pertanian

Pembangunan pertanian merupakan salah satu sektor utama dalam pembangunan nasional. Hal ini berkaitan dengan peran sektor pertanian dalam penyediaan lapangan pekerjaan, penyumbang PDB. Sektor pertanian lebih fleksibel terhadap gejolak krisis ekonomi seperti yang terjadi pada krisis ekonomi tahun 1997/1998 yang mana sektor yang tetap bertahan adalah pertanian. Angkatan kerja yang bekerja disektor pertanian mencapai 40,3 persen dari seluruh angkatan kerja (BPS, 2010). Penggunaan lahan oleh sektor pertanian mencapai 71,33 persen dan juga sebagai penyumbang PDB sebesar 15,60 persen dari total PDB.

Pertumbuhan jumlah penduduk, peningkatan pendapatan perkapita dan kesadaran masyarakat terhadap makanan yang bergizi tinggi, serta kebutuhan energi fosil yang semakin menipis menyebabkan sektor pertanian menjadi sangat penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan nasional. Orientasi pembangunan pertanian perlu diarahkan kepada model sistem agribisnis yang serasi dan terpadu dengan keterkaitan yang erat antara berbagai subsistemnya. Subsistem dalam agribisnis tersebut adalah subsistem sarana produksi pertanian (agro input), subsistem usaha tani (on farm), subsistem pengolahan dan pemasaran (off farm) serta subsistem penunjang (penelitian, penyuluhan dan pembiayaan).

Sehubungan dengan subsistem penunjang pada sistem agribisnis pertanian, terdapat peran strategis yang dapat dijalankan oleh perbankan atau lembaga keuangan syariah. Seiring dengan perkembangan perbankan syariah yang ditunjukkan dengan mulai meningkatnya kesadaran umat Islam untuk kembali kepada syariat Islam dan munculnya berbagai produk yang ditawarkan sebagai pembiayaan dana berbasis syariah untuk berbagai sektor ekonomi di masyarakat, pembiayaan berbasis syariah ini dapat menjadi alternatif terbaik untuk lebih mendorong perkembangan sektor pertanian.

Salah satu produk syariah yang dapat diterapkan pada pembiayaan untuk sektor pertanian adalah skema murabahah. Murabahah (berasal dari kata “rib” yang berarti keuntungan) adalah transaksi jual beli yang mana bank menyebut jumlah keuntungannya atau mengambil keuntungan dengan cara menjual lebih tinggi dari harga beli. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok tambah keuntungan. Kedua bela pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secarah tangguh (deffered payment) dan harga yang ditentukan dengan dasar fixed mark-up profit.

Landasan syariah sistem murabahah adalah firman Allah dalam Q. S. Al Baqoroh : 125 “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Pada sektor pertanian sistem ini bisa diterapkan pada kegiatan budidaya yaitu untuk pembelian sarana produksi (benih, pupuk, obatobatan, dan alat-alat pertanian lainnya). Pada sistem murabahah, lembaga keuangan syariah menjual produk-produk atau barang-barang kepada nasabah untuk keperluan usaha dengan pembayaran diangsur atau sekaligus sesuai kesepakatan dan lembaga keuangan syariah mendapat keuntungan dari margin harga jual barang.

Realitanya data menunjukkan bahwa dari hampir 90 persen transaksi di semua bisnis syariah menggunakan akad murabahah. Namun, dari persentase pembiayaan tersebut sangat minim terhadap pembiayaan berbasis pertanian. Bahkan, masih langka sekali Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan pembiayaan pada sektor tersebut. Pada hal jika merujuk pada akad-akad syariah dalam fiqh muamalah banyak sekali akad yang bisa digunakan dalam pembiayaan pertanian selain akad murabahah. Namun, karena sektor pertanian berisiko tinggi, maka sangat minim LKS bermain dalam wilayah bisnis pembiayaan pertanian.

Salah satu harapan pemberdayaan murabahah pada sektor pertanian ini dapat ditangani dengan adanya pelaku usaha yang saat ini mengembangkan bisnis khusus sektor pertanian yaitu Pasar Induk Nusantara (PIN) yang berbasis online. Jika kita melihat bisnis PIN dengan situsnya http://www.pasarinduk.id di sana kita melihat bahwa peran dan fungsi PIN adalah melakukan mediasi atau jembatan terhadap para petani dan konsumen dalam memenuhi kebutuhan produk pertanian. Hadirnya PIN menjadikan solusi bagi para petani yang selama ini “terdholimi” akibat praktek tengkulak yang dilakukan oleh para pelaku pasar yang cenderung spekulatif. PIN menjalin sinergi dengan petani–melalui sebuah kemiteraan bisnis sehingga para petani memperoleh kepastian harga secara transparan. Hal yang sama bagi konsumen, juga akan memperoleh harga yang standar dan juga produk pertanian yang berkualitas sesuai dengan pemesanan secara online. Prinsip – prinsip bisnis yang dilakukan PIN secara esensi ini sudah mengedepankan nilai nilai syariah, yakni trasparan dan berkeadilan.

Pengembangan pemberdayaan murabahah pada PIN ini diharapkan pada masa yang akan datang akan mendorong terwujudnya indeks komoditi pertanian syariah yang bisa menambah khazanah berbisnis syariah di Indonesia. Namun juga, alangkah bagusnya LKS yang ada di tanah air ini bisa bermurabahah dengan PIN. Dengan skema murabahah antara kedua belah pihak bisa memberikan fasilitas pembiayaan para petani yang selama ini mengalami problem likuiditas. Apalagi pendampingan-pendampingan yang PIN lakukan selama ini langsung kepada para petani dan pedagang, peluang ini bisa dimanfaatkan oleh LKS dalam bermurabahah secara langsung kepada para petani yang bermitra dengan PIN.

Jika ini bisa terwujud, sektor riil syariah berbasis pertanian bisa terbuka dan lebih dapat diberdayakan. Apalagi jika kedua belah pihak baik LKS dan PIN bekerja sama membentuk enterpreneurship muslim di sektor riil. Dengan demikian, manfaat dari LKS yang selama ini konsen dalam sektor riil bisa terwujud dan bukan sekedar wacana lagi. Selain itu juga, akan mendorong pelaku pelaku bisnis muslim untuk bisa memanfaatkan pembiayaan syariah. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia bergelut pada sektor pertanian. Dengan adanya murabahah sektor riil pertanian akan mendorong market share LKS di Indonesia untuk tumbuh besar. Sekali lagi perlu dicoba metodologi ini sehingga sama-sama mengembangkan ekonomi syariah.

Sumber :

http://www.neraca.co.id/article/74767/bermurabahah-di-sektor-riil-pertanian sebagaimana diakses pada tanggal 4 Oktober 2016.

http://alhendry84.blogspot.co.id/2013/03/produk-perbankan-syariah-dan_14.html sebagaimana diakses pada tanggal 4 Oktober 2016.

Sri Nurhayati dan Wasilah. 2015. Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.

Pembangunan Technopark Sebagai Sarana Mendukung Sektor Ekonomi Kreatif Di Malang

Untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif Pemkot Malang berencana membangun technopark yakni kawasan bangunan yang diperuntukkan bagi penelitian dan pengembangan sains dan teknologi didasarkan pada kepentingan bisnis. Di dalam sebuah kawasan technopark harus terdapat beberapa fasilitas kegiatan pada bidang Teknologi Informasi Komunikasi. Misalnya, fasilitas e-biz hub, Internet Data Center & Data Recovery Center, ICT Research & Development Center, ICT Training Center, ICT Convention & Exhibition Center, Software House Center, Office Center, dan ICT Center lainnya. Selain itu, technopark juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti pusat rekreasi berbasis ICT, bank, restoran, fasilitas hiburan dan olah raga.

Menurut Ignatius Warsito (Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian RI), industri ekonomi kreatif dengan dibangunnya technopark, seperti digital kreatif yang dapat menghasilkan karya animasi, fotografi, videografi dan sebagainya ini akan semakin menguatkan Kota Malang sebagai smart city. Selain itu, karena Indonesia akan memasuki pasar global yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), industri ekonomi kreatif mempunyai peluang besar. Dengan kehadiran MEA nanti, diharapkan bukan menjadi ancaman atau sesuatu yang menakutkan, tapi justru menjadi suatu peluang besar bagi karya-karya kreatif anak-anak Indonesia, khususnya Malang, untuk bisa disumbangkan ke pasar ASEAN.

Pembangunan technopark ini merupakan bentuk sinergisitas program dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Sebelumnya telah dibuat embrio yang dipersiapkan untuk kawasan technopark pada Perpustakaan Umum Kota Malang yang diresmikan pada bulan Desember 2015. Karena dukungan pemerintah sangat besar, maka nantinya akan dibangun area technopark yang lebih besar lagi. Bantuan dari Kementerian Perdagangan dan Badan Ekonomi Kreatif Indonesia pada tahun 2016 sudah mulai dilakukan, terutama untuk tahap perencanaan. Harapannya pembangunan technopark di Kota Malang dapat diselesaikan pada tahun 2017. Bangunan itu direncanakan ditempatkan di sekitar Perkantoran Terpadu di Kecamatan Kedungkandang.

Menurut Widyani (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang), industri kreatif di Kota Malang saat ini sudah berkembang cukup pesat, dari 16 sektor yang dikembangkan pemerintah pusat, Kota Malang sudah memiliki 13 sektor. Banyak pelaku industri kreatif yang berasal dari Kota Malang kembali ke Malang untuk membantu pengembangan industri kreatif di daerah asalnya. Technopark diharapkan dapat dibangun dengan konsep sebagai wadah pengembangan produk industri kreatif berbasis digital. Pada tempat yang dibangun ini nanti juga dibangun ruang pamer, tempat pelatihan usaha, ajang kreatif yang dikhususkan untuk bidang digital.

Pembangunan infrastuktur untuk mendukung tumbuhnya industri ekonomi kreatif di Kota Malang mutlak diperlukan. Setelah pagelaran Indonesia Creative Cities Converence (ICCC) pada bulan April 2016, peluang kota ini untuk memiliki tempat pengembangan yang layak mulai mendapat angin segar. Technopark sebagai wadah sarana yang telah disediakan pemerintah untuk mengakomodasi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif berbasis digital di Malang ini diharapkan dapat menggerakkan sektor-sektor perekonomian lainnya, sehingga Malang dapat berkembang sebagai kota yang modern, kreatif, dan tumbuh menjadi smart city.

 

Dirangkum dari sumber-sumber berikut :

http://www.malangtimes.com/baca/14270/20160910/173052/dukung-ekonomi-kreatif-pemkot-malang-akan-bangun-technopark/

http://malangkota.go.id/2015/12/23/pacu-industri-kreatif-digital-kota-malang-resmikan-technopark/

http://suryamalang.tribunnews.com/2016/04/20/kota-malang-segera-punya-techno-park-untuk-pusat-industri-ekonomi-kreatif-ini-lokasinya

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/03/28/o4q9ak383-pemkot-malang-bangun-techno-park-industrial

Tuntutan Akuntabilitas Dalam Pelaporan Dan Pengelolaan Dana Zakat

Zakat merupakan suatu kewajiban musim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga umat Islam tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak. Zakat menjadi kewajiban untuk setiap muslim, di samping sebagai warga negara terdapat kontribusi wajib kepada negara berdasarkan perundang-undangan yang lebih dikenal dengan pajak. Di Indonesia, jika pengelolaan zakat dilakukan dengan baik, maka hal ini akan berdampak positif dengan pemberdayaan kesejahateraan umat. Data menunjukkan secara berangsur-angsur kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat kepada lembaga amil zakat mempunyai kecenderungan semakin meningkat tiap tahunnya.

Menurut Dr. Irfan Syauqi Beik, M.Ec, ahli bidang zakat di Tanah Air yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB, dana zakat nasional naik pesat sejak tahun 2007 dengan rata-rata pertumbuhan 20 persen per tahun. Tahun 2014 dana zakat nasional yang berhasil dihimpun adalah sebesar 3,3 trilyun rupiah naik dari 2,7 trilyun rupiah pada tahun 2013. Peningkatan terkumpulnya dana zakat nasional ini dikarenakan beberapa hal seperti semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui badan atau lembaga amil zakat. Hal ini juga dipicu dengan kepedulian yang tinggi untuk menolong korban bencana alam yang sering terjadi di dalam negeri atau di negara-negara sahabat ditambah dengan adanya kerja sama antara amil zakat serta dukungan pemerintah dan segenap instansi.

Besarnya potensi yang dapat dikelola dari zakat inilah yang perlu menjadi perhatian dari segi pengelolaannya. Tema mengenai akuntabilitas zakat apalagi yang berhubungan dengan hajat publik ini menjadi sorotan. Hal ini memberikan tanggung jawab kepada Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) untuk transparansi pengelolaan dana kepada semua pihak yang memiliki kepentingan. Dengan adanya laporan keuangan yang tersusun secara rapi dan terstruktur, maka dapat meningkatkan kepercayaan dan menjaga amanah masyarakat terhadap BAZIS sebagai lembaga filantropi yang akuntabel.

Pengelolaan dana zakat secara professional dibutuhkan suatu badan khusus yang bertugas sesuai dengan ketentuan syariah mulai dari perhitungan dan pengumpulan zakat hingga pentasyarufannya. Ketentuan zakat yang diatur dalam Islam menuntut pengelolaan zakat (amil) harus akuntabel dan transparan. Semua pihak dapat mengawasi dan mengontrol secara langsung. Ketidakpercayaan donatur (muzaki dan munfiq) dapat muncul disebabkan belum transparansinya laporan penggunaan dana ZIS yang dikelola amil kepada masyarakat.

Guna penyusunan laporan pengelolaan zakat yang akuntabel dan transparan, perlu standar khusus yang mengatur mengenai tata cara pelaporan sesuai dengan karakteristik dana yang dikelola. Berbeda dengan entitas syariah, aktivitas pengumpulan dan penyaluran dana ZIS dilakukan tidak hanya dalam rangka melaksanakan fungsi komersial, tetapi juga diharuskan sekaligus mengusung fungsi sosial. Hal ini dapat dilihat pada setiap komponen laporan keuangan yang dimuat dalam PSAK 101 juga memiliki laporan sumber dan penggunaan dana ZIS. BAZIS yang didirikan khusus hanya untuk mengelola dana ZIS, maka penyusunan laporan keuangannya tidak menganut PSAK 101 tetapi menggunakan PSAK 109, standar akuntansi yang mengatur tentang zakat dan infak/sedekah. Tentu hal-hal yang tidak diatur dalam PSAK 109 dapat menggunakan PSAK yang terkait sepanjang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Selain dipandang dari segi pencatatan dan pelaporan dana zakat, persoalan mengenai masalah distribusi juga menjadi sorotan publik agar dapat lebih akuntabel dan transparan. Yang pertama, masih menjadi perdebatan apakah dana zakat dapat diberikan kepada asnaf penerima zakat sebagai pinjaman (qardhul hasan). Kedua, belum ditentukan apakah komposisi asnaf penerima zakat dapat berubah jika beberapa asnaf tidak ada. Ketiga, perlu dilakukan upaya untuk mempertimbangkan promosi atas pendistribusian zakat secara internasional, berkaitan dengan situasi umat secara global saat ini. Keempat, perlunya untuk memverifikasi bahwa asnaf (penerima zakat) harus memenuhi persyaratan dewan syariah. Ini merupakan bahan diskusi yang telah dibahas pada Konferensi Fikih Zakat Internasional yang diselenggarakan oleh World Zakat Forum (WZF) bekerjasama dengan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Malaysia pada bulan November 2015.

Pada tataran yang lebih praktis, persoalan distribusi penyaluran dana zakat lebih mengetengahkan mengenai penyaluran untuk asnaf dari kalangan amil. Muncul pendapat bahwa salah satu tanda kinerja badan amil zakat yang baik adalah jika sumber dana operasionalnya tidak mengambil hak amil dari dana zakat melainkan dari sumber dana lainnya. Padahal dalam Q.S. At-Taubah (9): 60, secara tegas disebutkan bahwa amil zakat sebagai urutan ketiga yang berhak menerima zakat. Mengenai kebutuhan operasional, menurut Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, seharusnya ada dana bantuan dari pemerintah, namun jika tidak ada atau tidak memadai, maka dana zakat dari porsi amil atau fisabilillah dapat digunakan dalam batas sewajarnya. Dengan demikian, persoalan anggapan mengenai penyaluran dana zakat untuk operasional amil tidak perlu menjadi bahasan yang berlarut-larut.

Dari permasalahan tersebut di atas, terdapat sejumlah solusi guna mengurangi permasalahan dalam tuntutan akuntabilitas pengelolaan dana zakat. Langkah pertama yang dapat ditempuh yaitu memperbaiki niat dan menjaga amanah masyarakat karena dana ZIS adalah titipan yang harus di-tasyaruf-kan. Langkah kedua, perlu segera diperbaiki struktur pengurus dan manajemen pengelolaan ZIS karena masih banyak pengelolaan ZIS hanya sekadar sampingan, bukan tugas utama. Pemaksimalan Forum Organisasi Zakat (FOZ) yang ada di daerah-daerah untuk bersinergi, sehingga saling bertukar ilmu dan informasi mengenai semuanya, baik dari aturan dari pemerintah sampai dengan pelaporan terhadap muzaki sebagai langkah ketiga. Langkah keempat, perlu adanya pelatihan penggunaan PSAK 109 yang ditujukan untuk semua manajer keuangan atau staf keuangan BAZIS sehingga pelaporan keuangan dapat terstruktur dan rapi serta berakibat pada meningkatnya akuntabilitas BAZIS.  Yang terakhir, bagi BAZIS yang telah memiliki dana amil yang cukup disarankan memiliki software khusus untuk laporan keuangan sehingga memudahkan akuntansi zakat dalam pelaporan.

Proses penyusunan laporan pengelolaan zakat tidak berhenti pada sampai diterbitkannya laporan keuangan kepada publik, namun juga perlu dilakukan audit untuk memberikan keterjaminan atas sudah sesuainya pengelolaan zakat. Praktik audit harus mencakup berapa kecepatan waktu penyaluran jangan sampai dana zakat bersaldo melebihi batas wajar, sehingga terpaksa dibawa ke tahun selanjutnya. Pengawasan juga dilakukan agar penyaluran dana zakat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih serta penggunaan dana zakat dan dana lainnya untuk menunjang biaya operasional selalu dalam batas kewajaran.

Dengan tren kenaikan pengumpulan zakat, dapat disimpulkan zakat sekarang lebih diyakini keberadaannya sebagai instrumen sosial untuk memecahkan masalah-masalah umat saat ini. Besarnya harapan tersebut, harus didukung dengan sistem pengelolaan yang baik, akuntabel, dan transparan di hadapan publik. Melalui akuntansi (pencatatan) zakat yang dipisahkan dan diperlakukan berbeda dari pendapatan pemerintah, pengelolaan zakat akan mudah dikendalikan, diawasi, dan dipantau agar masih terus memberikan kebermanfaatan. Pada posisi pengaruhnya terhadap pembangunan negara, zakat lebih utama diinvestasikan pada pengembangan sumber daya manusia daripada investasi pada keuangan. Dengan sistem akuntabilitas yang baik tentu saja akan membuat masyarakat semakin berbondong–bondong menyadari peranan zakat dan berbagai manfaat sosial yang positif untuk kehidupan seluruh umat.

Sumber :

http://www.kompasiana.com/muhammad_amri_cahyadi/permasalahan-dalam-penerapan-akuntansi-zakat-psak-109_5581f04023afbd1a0ee10831 sebagaimana diakses pada tanggal 26 September 2016.

http://pusat.baznas.go.id/berita-utama/menjawab-masalah-fikih-zakat-di-dunia-kontemporer/ sebagaimana diakses pada tanggal 26 September 2016.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/02/19/090000126/Ke.Mana.Zakat.Kita.?page=all sebagaimana diakses pada tanggal 26 September 2016.

PSAK No. 101 tentang Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).

PSAK No. 109 tentang Akuntansi Zakat.

Sri Nurhayati dan Wasilah. 2015. Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.

Tahun 2015 Sebagai Treasury Milestone Year

Modernisasi adalah tuntutan yang harus dipenuhi di jaman sekarang yang memang sangat dinamis terus menerus mengalami perubahan. Pelayanan masyarakat yang diberikan pemerintah sudah seharusnya menerapkan kecanggihan teknologi terkini. Dengan adanya inovasi teknologi yang memudahkan dan meringkas lamanya pelayanan, maka persepsi masyarakat akan layanan pemerintah dapat berubah menjadi lebih baik dan memuaskan.
Ditjen Perbendaharaan sebagai salah satu instansi pemerintahan yang bertugas dalam pengelolaan perbendaharaan negara menetapkan visi baru “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Unggulan Kelas Dunia (to be a world class state treasury manager)”. Visi ini menjadi ruh semangat untuk dapat menerapkan pola pengelolaan yang lebih baik dan modern menyesuaikan kebutuhan jaman sekarang ini. Terdapat tiga program langkah percepatan (quick win) Ditjen Perbendaharaan dalam mewujudkan visinya itu. Program itu adalah SPAN, MPN G-2, dan Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual yang ditargetkan selesai pada tahun 2015.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
 
SPAN merupakan salah satu bukti dari diterapkannya kecanggihan teknologi terkini dari Ditjen Perbendaharaan. Informasi terkini mengenai pelaksanaan pengelolaan pengeluaran dan penerimaan negara dapat disajikan secara Online Realtime Processing. SPAN memberikan jalan pintas dan ringkas untuk menyajikan informasi perbendaharaan negara dengan mengintegrasikan data melalui Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Dimulai dari tahun 2003, bekerjasama dengan konsultan LG CNS Co Ltd, SPAN mulai diinisiasi. Serangkaian pembahasan peraturan dan usulan perubahan proses bisnis dilakukan hingga pada tahun 2014, KPPN Jakarta II menjadi piloting pertama pengguna aplikasi ini. Secara berangsur-angsur, SPAN diterapkan hingga akhirnya pada bulan Februari 2015, seluruh kantor daerah lingkup Ditjen Perbendaharaan menempuh fase roll out (penerapan penuh). Pada tanggal 29 April 2015, Presiden Republik Indonesia meluncurkan SPAN secara resmi untuk digunakan dalam proses pengelolaan perbendaharaan negara.
Dengan SPAN, kementerian/lembaga negara dapat lebih mudah dalam mengambil keputusan mengenai efektivitas dan efisiensi pendanaan suatu program pemerintahan. Melalui Online Monitoring SPAN (OM SPAN) yang diakses melalui website bahkan dapat melalui perangkat smartphone, data tentang realisasi belanja dan penerimaan negara terkini bisa dipantau dengan mudah.
Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN G-2)
Dengan program unggulan Ditjen Perbendaharaan, yaitu Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN G-2), proses penerimaan negara sekarang jauh lebih ringkas, canggih, dan ramah lingkungan dengan less paper used. Cukup dengan input data kode billing pada layanan perbankan yang sudah terintegrasi dengan MPN G-2, maka setoran penerimaan negara sudah dapat dilakukan.
MPN G-2 menggunakan sistem electronic billing yang dapat digunakan melalui fasilitas perbankan seperti ATM, EDC, mobile banking, ataupun internet banking. Penyetoran tidak lagi dibatasi dengan jam kerja layanan bank/pos persepsi, tetapi 24 jam 7 hari dalam sepekan bisa melakukan penyetoran di mana pun itu. Semua proses dilakukan dengan internet melalui akses ke alamat sse.pajak.go.id (untuk perpajakan) dan simponi.kemenkeu.go.id (untuk PNBP).
Tanggal 17 Februari 2015 menjadi tonggak sejarah dengan grand launching MPN G2 oleh Menteri Keuangan. Bersamaan itu, ditargetkan pula penggunaan MPN G1 akan berakhir di tahun 2015 dan sepenuhnya penerimaan negara dilakukan dengan MPN G2 pada tahun 2016. Ditjen Perbendaharaan secara intens menyosialisasikan MPN G-2 untuk dapat mencapai target ini.
Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual
 
Sebagaimana lazimnya suatu organisasi, Negara Republik Indonesia sebagai organisasi yang besar juga menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan hasil produk yang dikerjakan oleh Ditjen Perbendaharaan.
Ditjen Perbendaharaan, dalam usahanya mengaplikasikan basis akrual, telah menyiapkan aplikasi khusus bernama SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual). Aplikasi ini disosialisasikan secara intensif kepada seluruh satuan kerja pemerintahan melalui diklat, bimbingan teknis, sosialisasi pada tahun 2015 ini. Peraturan mengenai kebijakan, basis, dan standar juga telah disediakan sebagai payung hukum dalam implementasi akuntansi berbasis akrual.
Dengan laporan berbasis akrual, informasi mengenai keuangan negara dapat tersaji secara komprehensif. Laporan juga dapat diperbandingkan dengan laporan negara lain yang sudah mengadopsi basis akrual terlebih dahulu sebagai international best practise.
 ***
Tahun 2015 bagi Ditjen Perbendaharaan dapat disebut sebagai Treasury Milestone Year (tahun tonggak perubahan) jika ketiga program ini sukses diterapkan. Ke depannya, pengelolaan perbendaharaan negara akan tampil lebih modern, canggih, dan memberikan banyak kebermanfaatan pada pembangunan Negara Indonesia. Pengelolaan keuangan negara yang baik menjadi faktor krusial dalam suksesnya program-program pemerintah lainnya. Mari kita bersama sukseskan program Ditjen Perbendaharaan dengan SPAN, MPN G-2, dan Akuntansi Berbasis Akrual. Viva Treasury Indonesia!
Disclaimer :
Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi
(Postingan ini pernah diikutsertakan dalam Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015 dan dipublikasikan pada tautan http://www.kompasiana.com/perbendaharaanesia/tahun-2015-sebagai-treasury-milestone-year_56138bda5fafbd66098b456c)